INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegitan teknis penujang penyelenggaraan urusan bidang kesehatan oleh Dinas Kesehatan Sungai Penuh perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh;
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD ditetapkan dengan Perwali;
- Berdasarkan hasil evaluasi terhadap UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dengan tetap memperhatikan Visi, Misi dan Urusan yang dimiliki daerah, kabupaten, serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Perwali Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, perlu dilakukan Perubahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
