Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/notaris Atau Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/notaris Atau Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2017

Berlaku Tanggal
22 Februari 2017

Sumber
BD.2017/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar