Peraturan Walikota Surabaya Nomor 107 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surabaya Nomor 107 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 107 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah, perlu memberikan pembebasan sanksi administratif retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara PemberianPengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi PemakaianTanah;
  3. dalam rangka hari-hari tertentu, Walikota dapatmemberikan pengurangan retribusi yang diatur dalam PeraturanWalikota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikotatentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin PemakaianTanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah DalamRangka Hari Kesaktian Pancasila.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surabaya

Nomor
107

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila

Ditetapkan Tanggal
29 September 2023

Diundangkan Tanggal
29 September 2023

Berlaku Tanggal
29 September 2023

Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 107

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surabaya Nomor 107 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar