INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
- bahwa dalam rangka evaluasi pelayanan guna pengembangan tempat rekreasi dan olahraga, maka Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, peninjauan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surabaya
Tentang
Perwali Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2023
Berlaku Tanggal
15 Maret 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 25; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4316
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.