Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk penataan usaha di bidang pos dan telekomunikasi di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan di bidang Pos dan Telekomunikasi di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan di Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surabaya

Nomor
31

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Pos dan Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar