INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a) bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2016;
- b) bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta dalam rangka tertib penyelenggaraan perizinan di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surabaya
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2017
Berlaku Tanggal
05 Juli 2017
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 31
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.