INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan Atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada Saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/persetujuan Bangunan Gedung dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun.
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan antusias warga masyarakat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung sekaligus sebagai stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, perlu ditetapkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda administratif;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Walikota berwenang memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran denda administratif dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi dan/atau kondisi Objek Retribusi serta dalam rangka memperingati hari-hari tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan atau Pengurangan Denda Administratif Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan di Lapangan pada saat Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.