Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya.

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat, serta memperhatikan hasil rekomendasi Gubernur Jawa Timur berdasarkan Surat 061/7407/031.1/2018 tanggal 18 Mei 2018 hal Pembentukan UPTD, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surabaya

Nomor
8

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya.

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2023

Berlaku Tanggal
06 Januari 2023

Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 8; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4273

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar