Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10ayat (5), Pasal 30 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45ayat (3), Pasal 92 ayat (4), Pasal 104 ayat (3), danPasal 115 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan efisiensi persyaratan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  2. bahwa dalam rangka pengoptimalan pelayananadministrasi kependudukan kepada masyarakat KotaSurabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor10 Tahun 2022 tentang Tata Cara PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surabaya

Nomor
98

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2023

Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 98

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar