Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pelayanan perizinan;
  2. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi di bidang pelayanan perizinan, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan di bidang administrasi perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
  3. bahwa berdasarkan pertirr~bangan sebagaimana dimaksud dalam h~nruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2010

Berlaku Tanggal
25 Mei 2010

Sumber
BD.2010/No. 14

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Kota Surakarta

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar