Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Sains dan Teknologi Solo Technopark pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Sains dan Teknologi Solo Technopark pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Sains dan Teknologi Solo Technopark pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
10

Tahun
2024

Tentang
Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Sains dan Teknologi Solo Technopark pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2024

Berlaku Tanggal
19 Januari 2024

Sumber
BD.2024/No.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1.8 Tahun 2023

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar