Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kota Surakarta Tahun 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan, salah satunya Pemerintah mengadakan prograrn RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau/murah;
  2. bahwa pelaksanaan secara Nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 2012;
  3. bahwa dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaan prograrn RASKIN (Beras Untuk Rwnah Tangga Miskin) di daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Surakrata Tahun 2012;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
10A

Tahun
2012

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kota Surakarta Tahun 2012

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2012

Berlaku Tanggal
28 Juni 2012

Sumber
BD.2012/NO.68

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10A Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar