INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15X Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15X Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15X Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
