Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17A Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17A Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 53a Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17A Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta, perlu dilakukan peninjauan kembali Perwali No 53A tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali No 53A Tahun2 012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
17A

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 53a Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
25 September 2013

Diundangkan Tanggal
26 September 2013

Berlaku Tanggal
25 September 2013

Sumber
BD.2013/No. 38

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 53A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17A Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar