INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 terdapat beberapa perbedaan nomenklatur perangkat daerah pada Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surakarta;
- bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD dan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.