INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 21.2 Tahun 2023 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 21.2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sangat berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu adanya jaminan pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi perangkat daerah;
- bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berwenang menjalankan tugas dan fungsi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang sedang berhalangan, perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksana tugas dan pelaksana harian;
- bahwa Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga perlu disesuaikan;
- hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018
Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 21.2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.