Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 27-d Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. a;
  2. bahwa sehubungan dengan adanya tambahan alokasi anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan di masa pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) maka perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
32.2

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 27-d Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2020

Berlaku Tanggal
27 Januari 2020

Sumber
BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.54

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Surakarta

Download Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32.2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar