Peraturan Walikota Tangerang Nomor 51 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka diperlukan pengaturan kembali mengenai pembatasan pada kegiatan masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang

Nomor
51

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2021

Berlaku Tanggal
09 Juli 2021

Sumber
BD Tahun 2021 Nomor 51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tangerang Nomor 51 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar