Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyesuaian terkait pengadaan kendaraan dinas jabatan/operasional bagi Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota tersendiri dan penyesuaian ketentuan atas jumlah anggota Dewan Pengupahan, Tim Sensus PBB dan Pertanahan, dan makan minum petugas shift pada RSUD/Puskesmas DTP

Dasar hukum Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
  8. PMK Nomor 65/PMK.02/2015 Tahun 2015;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  11. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011;
  12. Perwal Nomor 35 Tahun 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2016

Berlaku Tanggal
13 Juli 2016

Sumber
BD.2016/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar