INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Tanjungbalai
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.