INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja, Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara Pemerintah Kota Tanjungbalai
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengamanatkan bahwa pimpinan instansi wajib membentuk Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara, oleh karena itu perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota TanjungBalai dengan membentuk Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara yanf ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara tersebut di atas dipandang perlu adanya pengaturan tentang Tata cara kerja Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara dimaksud sebagai panduan kerja yang harus dilaksanakan oleh Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 53 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.