Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan surat Nomor UM 0201-cb5/204 tanggal 13 Juni 2022 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau perihal pemberitahuan kegiatan Pasar Baru Tanjungpinang;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan keperluan mendesak meliputi pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat;
  3. bahwa berdasarka ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar progra, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tenang Pengelolaan Keuangan Daerh menyebutkan bahwa pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
  5. bahwa berdasarkan Lampiran BAB II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaa Keuangan Daerah menyebutkan bahwa belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
12

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2022

Berlaku Tanggal
27 Juni 2022

Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 406

STATUS PERATURAN

Mengubah :

    Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

    Sumber file : https://jdih.kutaitimurkab.go.id/

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

    Bagikan:

    Tinggalkan komentar