Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan intansi pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penyesuaian Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa Uraian tugas pokok, fungsi organisasi dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
16

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 April 2023

Diundangkan Tanggal
03 April 2023

Berlaku Tanggal
03 April 2023

Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 450

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar