Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Tentang Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tanggal 27 Februari 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Anggaran 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013 bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 6 Februari 2013, untuk Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil di anggarkan sebesar Rp. 28.160.055.000 (dua puluh delapan milyar seratus enam puluh juta lima puluh lima ribu rupiah )

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
18

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Tentang Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2013

Berlaku Tanggal
10 Mei 2013

Sumber
BD.2013/No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar