Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap dan berdasarkan Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Gubernur/Walikota/Bupati selaku kepala Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
29

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

Ditetapkan Tanggal
01 April 2015

Diundangkan Tanggal
01 April 2015

Berlaku Tanggal
01 April 2015

Sumber
BD.2015/No.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar