INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap dan berdasarkan Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Gubernur/Walikota/Bupati selaku kepala Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
