INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Bersumber dari Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisaris, Direksi dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Zakat, Infaq dan Sedekah yang diperoleh dan bersumber dari Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Komisaris, Direksi dan Karyawan/ti Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan baik, jelas dan tepat sasaran untuk dipergunakan sebagai sumber dana yang potensial dalam rangka mengurangi kemiskinan dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
