Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Bersumber dari Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisaris, Direksi dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Zakat, Infaq dan Sedekah yang diperoleh dan bersumber dari Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Komisaris, Direksi dan Karyawan/ti Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan baik, jelas dan tepat sasaran untuk dipergunakan sebagai sumber dana yang potensial dalam rangka mengurangi kemiskinan dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Bersumber dari Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisaris, Direksi dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2019

Berlaku Tanggal
04 Februari 2019

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2019 NOMOR 157

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar