Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
5

Tahun
2024

Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2024

Berlaku Tanggal
20 Februari 2024

Sumber
BD.2024/No.509

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Download Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar