Peraturan Walikota Tegal Nomor 17/C Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 C Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 C Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak, perlu dilakukan perekaman data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak melalui sistem online;
  2. bahwa perekaman data tansaksi usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
17 C

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online

Ditetapkan Tanggal
07 September 2017

Diundangkan Tanggal
07 September 2017

Berlaku Tanggal
07 September 2017

Sumber
BD No.17 C/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 C Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 C Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 C Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 C Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak, perlu dilakukan perekaman data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak melalui sistem online;
  2. bahwa perekaman data tansaksi usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
17 C

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online

Ditetapkan Tanggal
07 September 2017

Diundangkan Tanggal
07 September 2017

Berlaku Tanggal
07 September 2017

Sumber
BD No.17 C/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 C Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar