Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis Retribusi Pelayanan Lesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3), Pasal 77 ayat (5) dan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis Retribusi Pelayanan Lesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2024

Berlaku Tanggal
05 Januari 2024

Sumber
BD.2024/NO.3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2023
  2. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019

Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar