Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Dengan Sistem Elektronik

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Kota Tegal melakukan pemungutan retribusi terhadap pelayanan pasar;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan pasar, perlu adanya pengembangan pemungutan retribusi berbasis teknologi informasi;
  3. bahwa agar pelaksanaan pemungutan retribusi berbasis teknologi informasi berjalan dengan baik, perlu adanya pedoman tata cara pemungutan retribusi pasar dengan sistem elektronik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar dengan Sistem Elektronik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
42

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Dengan Sistem Elektronik

Ditetapkan Tanggal
24 November 2021

Diundangkan Tanggal
24 November 2021

Berlaku Tanggal
24 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.tegalkota.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar