INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Dengan Sistem Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Kota Tegal melakukan pemungutan retribusi terhadap pelayanan pasar;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan pasar, perlu adanya pengembangan pemungutan retribusi berbasis teknologi informasi;
- bahwa agar pelaksanaan pemungutan retribusi berbasis teknologi informasi berjalan dengan baik, perlu adanya pedoman tata cara pemungutan retribusi pasar dengan sistem elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar dengan Sistem Elektronik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 42 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.tegalkota.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.