Peraturan Walikota Tegal Nomor 45 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tegal Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota Tegal

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tegal Nomor 45 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Tegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal perlu ditinjau kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
45

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota Tegal

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2019

Berlaku Tanggal
02 Desember 2019

Sumber
BD Tahun 2019/No. 45

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2017 Nomor 45)

Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 45 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar