INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate adalah salah satu Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang saat ini sangat membutuhkan perhatian dan kepedulian terhadap apartur penyelenggara pelayanan publik bidang administrasi kependudukan;
- Tugas pelayanan sebagaimana tersebut memiliki beban kerja dan tanggungjawab yang tinggi, sehingga memerlukan dukungan berupa tambahan penghasilan bagi aparatur pelayanan administrasi kependudukan;
- Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada aparatur sipil negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.