INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penertiban dan Penjualan Hewan Ternak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 06 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kelangsungan dan kelestarian lingkungan hidup diwilayah Kota Tidore Kepulauan, maka hewan ternak yang dipelihara oleh orang pribadi, kelompok atau badan hukum, perlu dilakukan upaya penertiban oleh Pemerintah karena hewan ternak juga memiliki potensi menimbulkan gangguan serta dampak negatif terhadap dampak lingkungan hidup maupun kehidupan sosial terutama gangguan kesehatan dan ketertiban umum, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 06 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.