Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Walikota yang Berkaitan Dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berdasarkan pembagian urusan kewenangan Pemerintahan Daerah dan kriteria pembentukan UPTD;
  2. Sehubungan hal tersebut dilakukan pencabutan beberapa Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yang Berkaitan Dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

Nomor
22

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pencabutan Peraturan Walikota yang Berkaitan Dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2018

Berlaku Tanggal
25 Mei 2018

Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 470.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar