Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 31 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

Nomor
31

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 317

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 31 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar