Peraturan Walikota Tual Nomor 14 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tual Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Tual

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tual Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial yang menegaskan bahwa BPJS dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah, dan Lembaga Pemerintah yang dimaksudkan adalah termasuk Lembaga Pemerintah Daerah Kota Tual. Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Kota Tual memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tual

Nomor
14

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Kewajiban Kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Tual

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2016

Sumber
BD.211/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 9 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tual Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar