Peraturan Walikota Tual Nomor 17 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Tual Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penempatan Uang Daerah dalam Deposito

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Tual Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut debfab Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Penempatan Uang Daerah dalam Deposito.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tual

Nomor
17

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Penempatan Uang Daerah dalam Deposito

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2019

Berlaku Tanggal
02 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO. 17, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 6 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tual Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar