Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengendalian perubahan penggunaan tanah dari pertanian menjadi non pertanian, maka perlu berpedoman pada ketentuan pemanfaatan ruang dalam ketentuan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang guna mendukung upaya ketersediaan lahan pertanian;
  2. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021 – 2041 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021 – 2041, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2007 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah di Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Izin Perubahan Penggunaan Tanah di Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
14

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2022

Berlaku Tanggal
31 Januari 2022

Sumber
BD.2022/NO.14

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Lampiran III Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2007 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  2. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2007 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah di Kota Yogyakarta

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar