Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diberikan remunerasi bagi Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta dan pemberian remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta mendasarkan pada asas remunerasi yaitu kepatutan dan proporsionalitas sesuai kelas jabatan, prestasi kerja, serta kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2013 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar perlu diganti dengan Peraturan Walikota yang baru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
15

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2016

Berlaku Tanggal
14 Maret 2016

Sumber
BD.2016/NO.15

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Remunasi Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Pengelolaan Taman Pintar Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar