INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta secara proporsional, adil dan layak sesuai dengan kelas jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan, maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Remunerasi BLUD UPT Bisnis Pada Dinas Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan Kota Yogyakarta
Mengubah :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD UPT Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
