INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengamanatkan setiap Pejabat wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, dan Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
