Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 Tentang Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan adanya surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 6 Yogyakarta Nomor UM. 003/VII/1/D.6-2017 tanggal 4 Juli 2017 perihal pemberitahuan tentang rencana penggunaan lahan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pasar Kembang Sebagai Pedestrian Yang Terintegrasi Dengan Kawasan Malioboro, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2009 tentang Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
51

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 Tentang Pasar

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2017

Berlaku Tanggal
05 Juli 2017

Sumber
BD.2017/NO.51

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Perwali Nomor13 Tahun 2010 ttg Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pasar

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar