INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 (tujuh puluh empat) dan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sekaligus upaya penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan PBB-P2;
- bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Yogyakarta dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.