Qanun Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Qanun Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Sotk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa

PERTIMBANGAN

Qanun Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kota Langsa yang rawan terjadi bencana perlu adanya suatu lembaga yang melaksanakan penanggulangan bencana dan dalam rangka tertib adminstrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana Kota Langsa perlu ditetapkan Kelembagaan Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Langsa. Untuk itu, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa

Nomor
18

Tahun
2010

Tentang
Qanun Tentang Pembentukan Sotk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar