Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Bagi pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kota yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Perizinan tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar