Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Tahun 2016

PERTIMBANGAN

Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Langsa

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Qanun Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
19 September 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar