infoperaturan.id – Kredit Program
Kredit program adalah kredit/pembiayaan usaha produktif yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas subsidi dari pemerintah dan/atau kredit/pembiayaan atas penugasan pemerintah.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2024
Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kredit Program, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2024: