Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia

infoperaturan.id – Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia

Kriteria algoritma kriptografi Indonesia adalah ukuran yang menjadi dasar dalam kegiatan pendataan dan penilaian algoritma kriptografi yang terdiri dari kriteria umum dan kriteria khusus.

Referensi :
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024
Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024:

Algoritma Kriptografi
Algoritma Kriptografi adalah prosedur komputasi yang terdefinisi dengan baik dan memiliki input variabel, termasuk kunci kriptografi dan menghasilkan output.

Algoritma Kriptografi Indonesia
Algoritma Kriptografi Indonesia adalah Algoritma Kriptografi yang ditetapkan secara nasional berdasarkan Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia dan digunakan untuk melindungi informasi elektronik pada Sistem Elektronik.

Modul Kriptografi
Modul Kriptografi adalah seperangkat perangkat keras, perangkat lunak, dan/atau perangkat tegar yang mengimplementasikan Algoritma Kriptografi dan/atau fungsi keamanan lain yang dimuat dalam batas kriptografinya.

Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi
Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi adalah jaminan tertulis yang diberikan LSPro yang menyatakan bahwa Modul Kriptografi teknologi IIV telah memenuhi SNI ISO/IEC 19790:2015.

Bagikan:

Tinggalkan komentar