Kuasa Hukum

infoperaturan.id – Kuasa Hukum

Kuasa hukum adalah advokat atau pihak yang diberikan kewenangan oleh pihak-pihak untuk mendampingi atau mewakili dalam penanganan perkara.

Referensi :
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023
Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kuasa Hukum, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023:

Bagikan:

Tinggalkan komentar