infoperaturan.id – Kuasa Hukum
Kuasa hukum adalah advokat atau pihak yang diberikan kewenangan oleh pihak-pihak untuk mendampingi atau mewakili dalam penanganan perkara.
Referensi :
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023
Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kuasa Hukum, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023: