Kustomisasi Kendaraan Bermotor

infoperaturan.id – Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kustomisasi Kendaraan Bermotor, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023:

Mobil Barang
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.

Mobil Campervan
Mobil Campervan adalah mobil kemah atau karavan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar